M. Syamsoe Diva Amir & Partners

Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum

Konsultasi di Lokasi Terdekat Anda!

TENTANG KAMI

M. Syamsoe Diva Amir & Partners adalah firma hukum yang menawarkan layanan konsultasi, advokasi, dan nasihat hukum khusus di bidang Hukum Keluarga, Perlindungan Perempuan, Anak, serta Disabilitas. Dengan keahlian dan pelatihan khusus, kami siap memberikan representasi yang terbaik untuk menangani berbagai aspek hukum yang kompleks dan mendalam terkait hal-hal tersebut.

Masalah keluarga serta hak-hak dan perlindungan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas sering kali sangat kompleks dan berpotensi membawa dampak signifikan, baik secara pribadi maupun terhadap orang terdekat. Oleh karena itu, penanganan profesional dan ahli di bidang Hukum Keluarga, Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas sangatlah penting untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi, serta penyelesaian yang fokus dan efektif atas permasalahan yang dihadapi.

Kami berkomitmen, dengan pengalaman dan profesionalitas yang kami miliki, untuk menyediakan solusi, edukasi, dan bantuan hukum yang optimal. M. Syamsoe Diva Amir & Partners juga menjamin kerahasiaan serta keamanan informasi dan data pribadi setiap klien kami.

TENTANG KAMI

PERCERAIAN

HAK ASUH

HARTA GONO
GINI

HARTA GONO GINI

WARIS

PERKAWINAN

KONSELING KELUARGA

KELUARGA, PEREMPUAN, ANAK & DISABILITAS

DOKUMEN
KEPENDUDUKAN

KEUNGGULAN KAMI

Berfokus pada bidang hukum keluarga, perlindungan perempuan, anak, dan disabilitas

Menyediakan layanan yang terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia

Menjamin kerahasiaan serta keamanan informasi dan data pribadi

Memberikan kenyamanan dan ketenangan dalam pendampingan hukum

Menyediakan edukasi berbasis nilai-nilai serta fakta hukum yang relevan

Memberikan laporan informasi dan strategi hukum yang terkini

Menawarkan solusi konkret dalam penyelesaian masalah hukum

Mengutamakan pemenuhan hak-hak klien secara maksimal

Bekerja secara independen tanpa adanya konflik kepentingan

PENTINGNYA KONSULTAN

Banyak orang belum menyadari betapa pentingnya memiliki seorang ahli seperti konsultan, pengacara, atau penasihat hukum ketika menghadapi masalah keluarga. Profesional di bidang hukum keluarga, seperti konsultan dan pengacara, dilatih secara khusus untuk menangani berbagai aspek rumit dalam hukum keluarga, termasuk hak-hak perempuan, tindak pidana anak, dan perlindungan disabilitas.

Mengandalkan tenaga ahli hukum memiliki banyak keuntungan, karena mereka dapat membantu Anda memahami permasalahan secara lebih mendalam, memberikan dukungan yang tepat, dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

PERAN PENTING ADVOKAT DALAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN, ANAK & DISABILITAS

PELINDUNG HAK PEREMPUAN, HAK ANAK & HAK DISABILITAS

Advokat berfungsi sebagai penasihat hukum yang memastikan bahwa perempuan, anak, dan penyandang disabilitas menerima perlakuan hukum yang adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional, seperti yang diatur dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW), Konvensi Hak-Hak Anak (CRC), dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD).

PEMBELA HAK-HAK PEREMPUAN, ANAK & DISABILITAS

Selain memberikan nasihat hukum, seorang advokat memiliki kewajiban untuk mendampingi dan melindungi hak-hak kliennya sejak tahap penyelidikan, proses diversi, hingga persidangan. Ini bertujuan untuk memastikan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas diperlakukan dengan hormat, sesuai dengan usia dan kondisi psikologis mereka. Advokat juga berperan untuk melindungi mereka dari intimidasi, kekerasan, atau perlakuan tidak adil selama proses hukum berlangsung.

MEDIATOR

Advokat sering berfungsi sebagai mediator, menghubungkan korban, pelaku, keluarga, dan aparat hukum, serta memberikan pendampingan sepanjang proses hukum. Sebagai mediator, mereka berperan dalam menciptakan komunikasi yang lebih baik antara semua pihak untuk mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.

PELINDUNG HAK PEREMPUAN, HAK ANAK & HAK DISABILITAS

Advokat berfungsi sebagai penasihat hukum yang memastikan bahwa perempuan, anak, dan penyandang disabilitas menerima perlakuan hukum yang adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional, seperti yang diatur dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW), Konvensi Hak-Hak Anak (CRC), dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD).

PEMBELA HAK-HAK PEREMPUAN, ANAK & DISABILITAS

Selain memberikan nasihat hukum, seorang advokat memiliki kewajiban untuk mendampingi dan melindungi hak-hak kliennya sejak tahap penyelidikan, proses diversi, hingga persidangan. Ini bertujuan untuk memastikan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas diperlakukan dengan hormat, sesuai dengan usia dan kondisi psikologis mereka. Advokat juga berperan untuk melindungi mereka dari intimidasi, kekerasan, atau perlakuan tidak adil selama proses hukum berlangsung.

MEDIATOR

Advokat sering berfungsi sebagai mediator, menghubungkan korban, pelaku, keluarga, dan aparat hukum, serta memberikan pendampingan sepanjang proses hukum. Sebagai mediator, mereka berperan dalam menciptakan komunikasi yang lebih baik antara semua pihak untuk mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.

SIAP MENCARI SOLUSI HUKUM TERBAIK UNTUK ANDA

KONTAK KAMI

Untuk menghubungi kami silakan kontak kami

Jl. Kembangan Baru No.24-25, RT.4/RW.3, Kembangan Utara, Administrasi, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

msdivaamirpartners @gmail.com

0812-8666-8596

@msdivaamirpartners

© 2024 M. Syamsoe Diva Amir & Partners. All Rights Reserved.

× Hubungi Kami