M. Syamsoe Diva Amir & Partners adalah firma hukum yang menawarkan layanan konsultasi, advokasi, dan nasihat hukum khusus di bidang Hukum Keluarga, Perlindungan Perempuan, Anak, serta Disabilitas. Dengan keahlian dan pelatihan khusus, kami siap memberikan representasi yang terbaik untuk menangani berbagai aspek hukum yang kompleks dan mendalam terkait hal-hal tersebut.
Masalah keluarga serta hak-hak dan perlindungan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas sering kali sangat kompleks dan berpotensi membawa dampak signifikan, baik secara pribadi maupun terhadap orang terdekat. Oleh karena itu, penanganan profesional dan ahli di bidang Hukum Keluarga, Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas sangatlah penting untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi, serta penyelesaian yang fokus dan efektif atas permasalahan yang dihadapi.
Kami berkomitmen, dengan pengalaman dan profesionalitas yang kami miliki, untuk menyediakan solusi, edukasi, dan bantuan hukum yang optimal. M. Syamsoe Diva Amir & Partners juga menjamin kerahasiaan serta keamanan informasi dan data pribadi setiap klien kami.
Berfokus pada bidang hukum keluarga, perlindungan perempuan, anak, dan disabilitas
Menyediakan layanan yang terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia
Menjamin kerahasiaan serta keamanan informasi dan data pribadi
Memberikan kenyamanan dan ketenangan dalam pendampingan hukum
Menyediakan edukasi berbasis nilai-nilai serta fakta hukum yang relevan
Memberikan laporan informasi dan strategi hukum yang terkini
Menawarkan solusi konkret dalam penyelesaian masalah hukum
Mengutamakan pemenuhan hak-hak klien secara maksimal
Bekerja secara independen tanpa adanya konflik kepentingan
PENTINGNYA KONSULTAN
Banyak orang belum menyadari betapa pentingnya memiliki seorang ahli seperti konsultan, pengacara, atau penasihat hukum ketika menghadapi masalah keluarga. Profesional di bidang hukum keluarga, seperti konsultan dan pengacara, dilatih secara khusus untuk menangani berbagai aspek rumit dalam hukum keluarga, termasuk hak-hak perempuan, tindak pidana anak, dan perlindungan disabilitas.
Mengandalkan tenaga ahli hukum memiliki banyak keuntungan, karena mereka dapat membantu Anda memahami permasalahan secara lebih mendalam, memberikan dukungan yang tepat, dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
PERAN PENTING ADVOKAT DALAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN, ANAK & DISABILITAS
PELINDUNG HAK PEREMPUAN, HAK ANAK & HAK DISABILITAS
Advokat berfungsi sebagai penasihat hukum yang memastikan bahwa perempuan, anak, dan penyandang disabilitas menerima perlakuan hukum yang adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional, seperti yang diatur dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW), Konvensi Hak-Hak Anak (CRC), dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD).
PEMBELA HAK-HAK PEREMPUAN, ANAK & DISABILITAS
Selain memberikan nasihat hukum, seorang advokat memiliki kewajiban untuk mendampingi dan melindungi hak-hak kliennya sejak tahap penyelidikan, proses diversi, hingga persidangan. Ini bertujuan untuk memastikan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas diperlakukan dengan hormat, sesuai dengan usia dan kondisi psikologis mereka. Advokat juga berperan untuk melindungi mereka dari intimidasi, kekerasan, atau perlakuan tidak adil selama proses hukum berlangsung.
MEDIATOR
Advokat sering berfungsi sebagai mediator, menghubungkan korban, pelaku, keluarga, dan aparat hukum, serta memberikan pendampingan sepanjang proses hukum. Sebagai mediator, mereka berperan dalam menciptakan komunikasi yang lebih baik antara semua pihak untuk mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.
PELINDUNG HAK PEREMPUAN, HAK ANAK & HAK DISABILITAS
Advokat berfungsi sebagai penasihat hukum yang memastikan bahwa perempuan, anak, dan penyandang disabilitas menerima perlakuan hukum yang adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional, seperti yang diatur dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW), Konvensi Hak-Hak Anak (CRC), dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD).
PEMBELA HAK-HAK PEREMPUAN, ANAK & DISABILITAS
Selain memberikan nasihat hukum, seorang advokat memiliki kewajiban untuk mendampingi dan melindungi hak-hak kliennya sejak tahap penyelidikan, proses diversi, hingga persidangan. Ini bertujuan untuk memastikan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas diperlakukan dengan hormat, sesuai dengan usia dan kondisi psikologis mereka. Advokat juga berperan untuk melindungi mereka dari intimidasi, kekerasan, atau perlakuan tidak adil selama proses hukum berlangsung.
MEDIATOR
Advokat sering berfungsi sebagai mediator, menghubungkan korban, pelaku, keluarga, dan aparat hukum, serta memberikan pendampingan sepanjang proses hukum. Sebagai mediator, mereka berperan dalam menciptakan komunikasi yang lebih baik antara semua pihak untuk mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.
SIAP MENCARI SOLUSI HUKUM TERBAIK UNTUK ANDA
KONTAK KAMI
Untuk menghubungi kami silakan kontak kami
Jl. Kembangan Baru No.24-25, RT.4/RW.3, Kembangan Utara, Administrasi, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610